Menuju konten utama

Daftar Alasan Baiq Nuril Layak Menerima Amnesti dari Jokowi

ICJR menilai Presiden Jokowi seharusnya memberikan amnesti untuk Baiq Nuril agar terpidana pelanggaran UU ITE itu bisa terbebas dari hukuman.

Daftar Alasan Baiq Nuril Layak Menerima Amnesti dari Jokowi
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mendesak Presiden Joko Widodo bersedia memberikan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun. Menurut dia, terpidana perkara pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE itu lebih layak menerima amnesti, dan bukan grasi dari presiden.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan Nuril bersalah serta menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Putusan kasasi itu menuai kritik sebab Nuril adalah korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan bekas atasannya di SMA 7 Mataram, Muslim. Sementara status Muslim adalah pelapor di kasus yang menjerat Nuril.

Belakangan, Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi penahanan Nuril yang semula dijadwalkan pada Rabu (21/11/2018). Kejaksaan menunda eksekusi untuk memberi kesempatan Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK itu seharusnya tidak diperlukan jika Jokowi segera memberikan amnesti untuk Nuril. Anggara pun mengungkapkan lima alasan yang membuat Nuril layak menerima amnesti dari presiden.

Pertama, menurut Anggara, kasus yang menjerat Nuril tidak termasuk putusan pemidanaan yang bisa diberi grasi. Pendapat Anggara didasari Pasal 2 ayat (2) UU tentang Grasi.

“Kasus Nuril tidak dapat diberi Grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sedangkan Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara,” kata Anggara dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tirto, pada Selasa (20/11/2018).

Alasan kedua, kata Anggara, tidak ada pembatasan pada kasus yang bisa diberi amnesti. Meski dalam sejarah Indonesia amnesti selalu diberikan pada terpidana kasus politik, Anggara menyatakan tida ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan amnesti untuk kasus tertentu. UUD 45 dan UU tentang Amnesti dan Abolisi juga tidak membatasinya.

Untuk alasan ketiga, Anggara menjelaskan amnesti bisa diberikan tanpa harus ada permohonan dari terpidana. Dengan begitu, amnesti lebih layak diberikan kepada Nuril. Sebab, dia mencatat UU Grasi menyebut bahwa pemberian grasi, “[...] tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.”

“Artinya, pemohon grasi memahami bahwa ketika mengajukan grasi, dirinya mengaku bersalah dan kesalahan tidak serta merta hilang. Sedangkan dalam UU Amnesti dan Abolisi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan permohonan dari terpidana, lebih tepatnya, inisiatif dapat datang dari presiden tanpa ada permohonan apa pun,” ujar Anggara.

Sedangkan alasan keempat ialah amnesti bisa menghilangkan akibat tindak pidana. Hal ini seperti tertulis di penjelasan UU Amnesti dan Abolisi. “Dengan ada amnesti maka Nuril tidak akan dipenjara dan membayar denda,” kata Anggara.

Alasan kelima, ialah bahwa pemberian amnesti tak berarti ada intervensi hukum dari presiden. Sebab, menurut Anggara, amnesti pada dasarnya bukan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian pada putusan hakim. Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi pun menyebut, presiden demi kepentingan negara dapat memberikan amnesti.

“Seluruh proses hukum terhadap Nuril sudah selesai, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, apabila Presiden Jokowi memberikan amnesti, hal ini semata-mata sebagai bentuk dari kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual,” kata Anggara.

Sementara itu, saat hadir dalam konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, pada hari ini, Nuril menyatakan kemunculan kabar keputusan kejaksaan menunda eksekusi penahanannya ialah buah dukungan dari banyak pihak.

"Saya menyampaikan rasa terimakasih pada Presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan," kata Nuril seperti dikutip Antara. "Saya tidak bayangkan, tanpa dukungan semua pihak, pasti saya akan sulit mendapatkan keadilan yang sebenarnya."

Kuasa Hukum Nuril Hendro Purba mengaku akan mendatangi Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu besok untuk memastikan penundaan eksekusi penahanan terhadap Nuril. Ia akan meminta surat tertulis soal penundaan eksekusi itu. “Agar ada kekuatan hukum yang dipegang Nuril," kata Hendro.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom